Minggu, 03 Juni 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


1 / 16
UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan
negara untuk mencapai cita2 perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya
secara sungguh2 dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas2 penyelenggaraan negara.
c. bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara
melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang dapat merusak sendi2 kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan
landasan hukum untuk pencegahannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk
Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M e m u t u s k a n :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
2 / 16
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang mentaati asas2 umum
penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme, serta perbuatan tercela
lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau
antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah
lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan
Penyeienggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3 / 16
BAB II
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Pasal 3
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk :
1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan
kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak2 lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
4 / 16
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan
tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak
mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Deser 1945 dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 7
(1) Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma2 kelembagaan,
kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpegang
teguh pada asas2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab
masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang
teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk :
a. hak mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
C. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggara Negara; dan
5 / 16
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor,
saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KOMISI PEMERIKSA
Pasal 10
Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.
Pasal 11
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam
penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemeriksa dapat
melakukan kerja sama dengan lembaga2 terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 13
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
seorang calon anggota serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya
berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; dan
C. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir
masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
6 / 16
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, 4 (empat)
orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang
terbagi dalam 4 (empat)Subkomisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para anggota berdasarkan
musyawarah mufakat.
(3) Empat Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. Subkomisi Eksekutif;
b. Subkomisi Legislatif:
c. Subkomisi Yudikatif; dan
d. Subkomisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Masing2 Anggota Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam (2) ayat (3) diangkat sesuai dengan
keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Perneriksa berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa mengucapkan
sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang berbunyi sbb. : )
"Saya bersumpah atau berianji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini
dengan sungguh2, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, dan golongan
dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya,
serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan
negara".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas
dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
7 / 16
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di hadapan Presiden.
Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi
Pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
C. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara
berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara ybs.;
d. mencari dan memperoleh bukti2, menghadirkan saksi2 untuk penyelidikan Penyelenggara Negara
yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta dokumen2 dari pihak2 yang terkait
dengan penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara ybs.;
e. jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan
Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi, atau nepotisme selama menjabat
sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tsb sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sebelum, selama, dan setelah ybs menjabat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksan kekayaan penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Hasil perneriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus hasil perneriksaan atas kekayaan Penyelenggara negara yang dilakukan oleh Subkomisi
Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.
(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan petunjuk adanya
korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tsb disampaikan kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dilakukan oleh
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
8 / 16
S A N K S I
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
1, 2, 3, 4, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angKa
4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 22
Setiap Penyeienggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan perneriksaan terhadap kekayannya sesuaidengan ketentuan dalam undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembara Negara R.I.
Disahkan di Jakarta
9 / 16
Pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI
ttd.
PROF. DR. H. MULADI S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN
BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
U M U M
Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini
secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang
sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ‹alah semangat para Penyelenggara
Negara dan pernimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas dan
fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu
terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya
berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang
politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara
yang lebih menguntungkankelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyeienggara Negara,
antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga,
kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
10 / 16
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan
kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi,
persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki
terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya, yang dilaksanakan
secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana
diamanatkan oieh Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang ini memuat tentang kegentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada
para Penyelenggara Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sasaran pokok undangundang
ini adalah para Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi
Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara, dan
atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyeienggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
dalam undang-undang ini ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas
kepastian hukum, asas tertib penyeienggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Pengaturan tentang peren serta masyarakat dalam undangundang ini dimaksud untuk memberdayakan
masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih
bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan negara dengan tetap
mnenaati rambu-rambu hukum yang berlaku.
Agar undang-undang ini dapat mencapai sasaran secara efektif maka diatur pembentukan Komisi
Pemeriksa yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara
sebelum, selama, dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara,
keluarga dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap memperhatikan prinsip praduqa tak
bersalah dan hak-hak asasi manusia. Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur
Pemerintah dan masyarakat mencerminkan independensi atau kemandirian dari lembaga ini.
Undang-undang ini mengatur pula kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan
melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam undangundang
ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya
prefentif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas urnum
penyelenggaraan negara, hak, dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga
dapat diharapkan memperkuat norma kelembagaan, moralitas individu dan sosial.
11 / 16
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Angka 1 s/d Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "Gubernur" adalah wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "Hakim" dalam ketentuan ini meliputi Hakim di semua tingkatan Pengadilan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "Pejabat Negara yang lain" dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan
wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, yang meliputi :
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon 1 dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Pasal 3
Angka 1
Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara
Negara.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah asas yang menjadi landasan
keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenqgara Negara.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "Asas Kepentingan Umurn" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
12 / 16
Angka 4
Yang dimaksud dengan "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyeienggaraan negara
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang
beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan hak Penyelenggara Negara yang ditentukan dalam pasal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28 UUD 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam hal Penyelenggara Negara dijabat oieh anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, maka terhadap pejabat tersebut berlaku ketentuan dalam undang-undang ini.
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Apabila Penyelenggara Negara dengan sengaja menghalang-halangi dalam pendataan kekayaannya,
maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Apabila Penyelenggara Negara.yang didata kekayaannya oleh komisi Pemeriksa dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Angka 5
cukup jelas
Angka 6
cukup jelas
13 / 16
Angka 7
cukup jelas
Pasal 6
yang dimaksud dengan "hak dan kewajiban Penyelenggara Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
UUD 1945" adalah hak dan kewajiban yang dilaksanakan dengan memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang lubur dan memegang teguh ciri-ciri morai rakyat vang luhur.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah peran aktif masyarakat untuk ikut
serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang
dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat (1) huruf d angka 2) merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat yang oieh undangundang
ini diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli.
Apabila oieh pihak yang berwenang dipanggif sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli dengan sengaia
tidak hadir, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara,
namun hak tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
vang memberikan batasan untuk masalah-masalah tertentu dijamin kerahasiaannya, antara lain yang
dijamin oleh Undang-undang tentang Pos dan Undang-undang tentang Perbankan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Yang dimaksud dengan lembaga independen" dalam pasal ini adalah lembaga yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga
14 / 16
negara lainnya.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa dalam ketentuan ini, harus berjumlah ganjil. Hal ini dimaksudkan
untuk dapat mengambil keputusan dengan suara terbanyak apabila tidak dapat dicapai pengambilan
keputusan dengan musyawarah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mendapatkan hasil perneriksaan yang dapat dipertanggungiawabkan. anggota sub-subkornisi harus
berintegritas tinggi, memiliki keahlian, dan profesiopal di bidangnya.
Dalam hal terdapat dugaan adanya keterlibatan pihak, lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha
dalam praktek korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka terhadap mereka dikenakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sekretariat Jenderal bertugas membantu di bidang pelayanan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Komisi Pemeriksa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pembentukan Komisi Pemeriksa di daerah dimaksudkan untuk membantu tugas Komisi Pemeriksa di
daerah, Keanggotaan Komisi Pemeriksa daerah perlu terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari
15 / 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Ketentuan ayat (2) ini pada dasarnya berlaku pula bagi Komisi Pemeriksa di daerah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas atau menegaskan perbedaan yang mendasar
antara tugas Komisi Pernmeriksa selaku pemeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara dan fungsi
Kepolisian dan Kejaksaan. Fungsi perneriksaan yang dilakukan oieh Komisi Pemeriksa sebelum seseorang
diangkat selaku Pejabat Negara adalah bersifat pendataan, sedangkan permeriksaan yang dilakukan
sesudah Pejabat Negara selesai menjalankan jabatannya bersifat evaluasi
untuk menentukan ada atau tidaknya petuniuk tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan "petunjuk" dalam pasal ini adalah fakta-fakta atau data yang menunjukkan adanya
unsur-unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851

Tidak ada komentar:

Posting Komentar