FAEDAH DAN KEUTAMAAN ZAKAT
Zakat merupakan kewajiban
syar’i dan salah satunya dari rukun Islam yang sangat pentingsetelah
syahadatain dan shalat. Dalil dari Al Qur’an, As Sunnah maupun ijma’ kaum
muslimin telah nyata menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara wajib yang jika
seseorang mengingkarinya bisa terjerumus ke dalam jurang kekufuran (murtad).
Dia harus bertobat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika
ia enggan bertobat maka boleh untuk diperangi.
Mereka yang bakhil atau
membayar namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan
berhadapan dengan ancaman Alloh yang sangat keras. Firman Alloh Subhaanahu wa Ta’ala, yang artinya: “sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya
menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu
adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan
kelak dilehernya di hari kiamat” (QS: Ali “Imron: 180)
Rasululloh Shallallaahu ‘alihi
wa Sallam bersabda, yang artinya: “Barang
siapa yang diberi oleh Alloh harta kemudian ia tidak membayar zakatnya maka
akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak
matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigitnya dengan dua
rahangnya sambil berkata: “Aku hartamu aku simpananmu” (HR: Al Bukhari)
A. Dengan
diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah
satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar
yang berlipat ganda, sebagaimana firman Alloh Subhaanaku wa Ta’ala, yang artinya:”Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah:
276)
Dalam
sebuah hadist yang muttafaq ‘alaih Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa salam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan
ditumbuh kembangkan oleh Alloh Subhaanaku
wa Ta’ala berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti
yang pernah disabdakan Rasululloh Shallallaahu
‘alaihi wa salam.
B. Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan
kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat
rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu
yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab pasti ia kan menjadi orang yang
dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap
akhlak.
C. Faedah
Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1.
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam
memenuhi hajat para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian
besar negara di dunia.
2.
Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin
dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima
zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam
dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya
jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghamburkan harta untuk
sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka.
Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan
kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara sikaya dan
si miskin.
4.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya
dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran
harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan
meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
D. Beberapa
Keutamaan Zakat
Membayar
zakat dan mengeluarkan infaq dan shodaqoh memiliki keutamaan yang sangat banyak
di dunia maupun di akhirat, diantaranya:
1.
Membayar zakat merupakan salah satu sifat
orang-orang baik yang akan menjadi penghuni surga.
2.
Membayar zakat merupakan salah satu sifat
orang-orang beriman yang berhak diberi rahmat (kasih sayang) oleh Alloh.
3.
Membayar zakat akan mensucikan harta dan jiwa
pelakunya, menumbuh-kembangkan harta (zakat)nya, dan menjadi sebab terbukanya pintu-pintu
rezeki. Dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
4.
Membayar zakat merupakan sebab datangnya segala
kebaikan. Sedangkan meninggalkannya kewajiban zakat akan menyebabkan
terhalangnya kebaikan-kebaikan.
5.
Orang yang membayar zakat (atau sedekah) dengan
niat ikhlas karena Alloh akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy Alloh
di hari kiamat.
6.
Membayar zakat (atau sedekah) dapat mencegah
(atau mengobati) berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.
7.
Orang yang berinfaq akan dido’akan kebaikan oleh
malaikat setiap hari.
8.
Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman
seseorang.
9.
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam
memenuhi kebutuhan hidup para fakir miskin.
10. Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah pada umumnya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengetaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
11. Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang. Karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar