PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI
KEUANGAN, DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun
2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun
2011
TENTANG
PENATAAN
DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI
KEUANGAN, DAN
MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan data guru,
terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan
pendidikan, pada suatu kabupaten/kota,
dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga
menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk menjamin pemerataan
guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam
upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara
nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil
dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan
dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3.
Penataan guru PNS adalah proses menata ulang
agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai
dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4.
Pemindahan guru PNS adalah proses
penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi
pangkal yang bersangkutan.
5.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang
dan jenis pendidikan.
6.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
Pasal
2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam
Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru
bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman
kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal,
sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah
pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah
menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
BAB
II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal
3
(1)
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan
kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.
(2)
Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan
dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi,
antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3)
Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi
dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Menteri Agama membuat perencanaan, penataan,
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)
Menteri Dalam Negeri:
a.
mendukung pemerintah daerah dalam hal
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional;
b.
memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi
bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
(6)
Menteri Keuangan mendukung penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui
aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7)
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi
guru PNS.
(8)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab
masing-masing.
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH
PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab dan wajib
melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
(2)
Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib
melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan
guru PNS.
(3)
Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai
dengan kewenangannya.
(4)
Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai
dengan kewenangannya.
(5)
Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan
antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6)
Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru
sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
(7)
Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing
dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN
EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN
GURU PNS
Pasal 5
(1)
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama
pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau
dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3)
Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan
di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 6
(1)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di
lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7
(1)
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
(2)
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
(3)
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota
sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN
DAN PEMERATAAN
Pasal 8
(1)
Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat
bulan Februari tahun berjalan.
(2)
Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya
masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
(3)
Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat
bulan April tahun berjalan.
(4)
Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei
tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(5)
Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan
dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya
kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei
tahun berjalan.
(6)
Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional
melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS
secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam
Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 9
(1)
Menteri Pendidikan Nasional menghentikan
sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan
rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk
menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana
perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam
penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai
kewenangan masing-masing.
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal
2 Januari tahun 2012.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI
NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI,
TTD. TTD.
MOHAMMAD NUH
E. E. MANGINDAAN
MENTERI
DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TTD. TTD.
GAMAWAN FAUZI AGUS D. W. MARTOWARDOJO
MENTERI
AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian Pendidikan
Nasional
TTD.
Dr. A. Pangerang Moentha,
S.H.,M.H.,DFM
NIP 19610828 198703 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar